TODAYNEWS.ID – Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kini menjadi sorotan.
Lantaran, Komisi II DPR RI ingin menginisiasi pembahasan Revisi UU Pemilu.
Sedangkan, Badan Legislasi (Baleg) menyatakan bahwa pembahasan Revisi UU Pemilu menjadi kewenangannya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menyampaikan bahwa masih ada waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan aturan pemilu.
“Pemilu-nya kan masih lama 2029,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (18/4/2025).
Maka dari itu, dengan waktu yang terbilang cukup panjang itu bisa digunakan untuk berdiskusi dengan para akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat.
“Karena kita ingin penyempurnaan (UU Pemilu) sesuai dengan harapan publik,” ujarnya.
“Memang butuh waktu yang panjang untuk penyempurnaannya,” tambah Bahtra.
Ia menyatakan bahwa Komisi II DPR RI sudah beberapa kali berdiskusi dengan para stakeholder untuk membahas Revisi UU Pemilu.
“Kita sudah dua kali melakukan diskusi itu di Komisi II,” katanya.
Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia heran dengan Komisi II DPR RI yang ingin membahas soal Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Ia mengatakan bahwa pembahasan Revisi UU Pemilu yang sudah masuk Prolegnas dan menjadi ranahnya Baleg.
“Kalau di Prolegnas sekarang sudah di Baleg (pembahasan Revisi UU Pemilu),” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, mengutip Jumat (18/4/2025).
Namun, jika ingin pembahasa Revisi UU Pemilu berada di Komisi II, harus rapat dengan terlebih dahulu dgan pemerintahan.
“Jadi kalau pun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahan Prolegnas,” katanya.