TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengaku menghormati putusan MK yang telah memisahkan proses penyelenggaraan pemilu nasional dengan Pemilu daerah (Pilkada).
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa ,Zulfikar itu menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah adalah suatu momentum guna mendesain ulang skema pemilu dan pilkada di 2029 mendatang.
Menurut Zulfikar keputusan MK itu juga dianggap sebagai manifestasi
mendesain ulang skema pemilu yang sesuai dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pertama, kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang sangat memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak,” ujar Zulfikar dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (27/6/2025).
“Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujar Zulfikar.
Di sisi lain, Zulfikar menilai, bahwa putusan MK itu juga mempertegas soal kondisi konstelasi politik di Indonesia yang memiliki struktur skema dua entitas yakni politik nasional dan lokal.
Oleh karena itu, menurut Zulfikar keputusan MK sejatinya sudahlah tepat dalam rangka untuk segera menyesuaikan urgensi kebutuhan pelaksanaan pemilu dan pilkada bagi pihak penyelenggara.
“Kedua, putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” ujarnya.
Zulfikar mengatakan putusan MK itu juga telah menegaskan bahwa DPR harus memperbaiki dan juga mengatur ulang mengenai skema Pemilu dengan peraturan Pilkada yang terkodifikasi dalam revisi UU.
“Ketiga, putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan,” terang Zulfikar.
Zulfikar menambahkan, putusan MK itu juga dianggap membantu mengkokohkan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas
nya dan juga mengisi kekosongan waktu kerja penyelenggara Pemilu.
“Terakhir, putusan MK ini memperkuat prinsip bahwa kita merupakan negara kesatuan yang desentralisasi. Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” pungkasnya. (GIB)