Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto: TODAYNEWS/DhanisTODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tak akan dibahas pada tahun 2025.
Kata Khozin, meski RUU ASN sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025, akan tetapi, pembahasan RUU ASN tidak mungkin dapat dikejar pada tahun ini.
“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini,” kata Khozin dalam keterangannya, pada Kamis (30/10/2025).
Saat ini, Komisi II DPR kata dia, masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN.
Khozin pun menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni pendalaman materi dan ‘meaningful participation’.
Lebih lanjut, Khozin lantas menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
Politikus PKB ini mengatakan, bahwa DPR siap menindaklanjuti putusan MK terkait pembentukan lembaga pengawas independen ASN. Sebab menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi.
“Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak,” ujar Anggota DPR Dapil Jawa Timur IV itu.
Selain itu, politikus PKB ini pun tak menampik adanya wacana soal peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja, Komisi II lanjut dia, belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN.
“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ungkap Khozin.
Untuk itu, kata Khozin, DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari dan akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.
“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat,” demikian Khozin.