Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dok. Negus Gibran TODAYNEWS.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus menjaring masukkan dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan, Komisi II kerap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menampung masukkan maupun aspirasi dari masyarakat sipil terkait perbaikan regulasi pemilu.
“Masih sebatas RDPU dengan NGO, Ahli, akademisi,” kata Khozin kepada TODAYNEWS, Selasa (17/2/2026).
Namun, Khozin belum bisa memastikan kapan pembahasan revisi UU Pemilu akan rampung dibahas. “Secepatnya,” kata dia singkat.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, terkait pembahasan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen masih dibahas bersama NGO dan para ahli. “Masih mendengar pendapat ahli,” ujar Khozin.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru membahas revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Bahtra menegaskan saat ini Komisi II DPR tengah fokus untuk memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, ketimbang membahas seputar dinamika terkait Pilkada.
“Ya Undang-Undang Pemilu aja baru kita mau memulai ini. Artinya kita fokus dulu lah,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Bahtra menegaskan pembahasan revisi UU Pilkada masih terlalu dini, termasuk dinamika yang tengah berkembang terkait sistem pilkada melalui DPRD.
“Kita bahas Undang-Undang Pemilunya aja belum dimulai, terus kemudian kita meloncat ke Undang-Undang Pilkada, dan bagi saya ini butuh tahapan-tahapan lah,” ujarnya.