TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai keputusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah telah lompat pagar atas kewenangan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.
Sebab menurut pria yang akrab disapa Khozin itu, sebelum MK resmi memutuskan putusan nomor
135/PUU-XXII/2024 juga terdapat putusan yang mengamanatkan ke DPR 6 alternatif opsi model pemilu keserentakan.
Adapun keputusan MK yang telah telah mengatur 6 alternatif pilihan model keserentakan pemilu itu tertuang didalam putusan nomor 55/PUU-XVII/2019.
“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk “lompat pagar” atas kewenangan DPR,” ungkap Khozin
dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).
Di sisi lain, Khozin menyayangkan keputusan MK yang justru malah memutuskan pemisahan tahapan pemilu menjadi dua skema yakni Pemilu nasional dan daerah atau lokal.
Menurut Khozin, semestinya MK harus konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan ke pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.
Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.
“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” beber Khozin.
Menurut Khozin, putusan MK itu berdampak secara konstitusional terhadap perumusan tindaklanjut yang akan dilakukan DPR bahkan juga persoalan teknis pelaksanaan pemilu yang akan datang.
“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” tambah Khozin.
Meski begitu, Khozin memastikan DPR RI akan menjadikan putusan terbaru MK sebagai acuan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang memang diagendakan segera dibahas di DPR.
Ia menambahkan, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK itu DPR kedepannya akan melakukan rekayasa konstitusional terlebih dulu dalam desain kepemiluan di Indonesia.
“Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” tandas Khozin. (GIB)
Tidak ada komentar