Caption: Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Emedia DPR RITODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena telah menyelesaikan perkara pengaduan etik penyelenggara. Hal itu telihat dalam Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP RI Tahun 2025.
Ia mengungkapkan, Komisi II DPR RI telah melakukan evaluasi kepada DKPP. Salah satu yang dievaluasi yakni Komisi II mendorong agar DKPP memiliki hukum acara.
“Agar pengaduan yang masuk ini linear dengan sidang yang dilakukan,” katanya saat konferensi pers usai menghadiri acara kegiatan Lapkin DKPP Tahun 2025 di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (9/12/2025).
Ia menyadari, pemilu di Indonesia jauh dari kesempurnaan. Adapun aspek yang harus dibenahi yakni memastikan seluruh penyelenggara pemilu taat aturan hukum yang berlaku. “Memiliki ketaatan dalam perilaku etik,” jelasnya.
Untuk memperbaiki kualitas pemilu, Komisi II akan melakukan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu pada Januari 2026.
Adapun salah satu materi yang akan dibahas yakni terkait hukum aca.ra sengketa pemilu.
“Kita ingin menyusun hukum acara sengketa pemilu, termasuk di dalamnya kita akan menyasar pada penegakan etik pemilu yang dilakukan oleh DKPP,” ungkapnya.
Ia berharap DKPP dapat meminimalisir aduan menengenai pelanggaran etik yang berkaitan dengan perselingkuhan dan utang piutang.
“Hal tersebut justru sangat tidak etis bagi penyelenggara pemilu,” pungkasnya.