x

Komisi C DPRD Semarang Bahas Raperda Sampah Bersama Tim Ahli Undip

waktu baca 3 menit
Jumat, 25 Jul 2025 22:40 23 Yunita

TODAYNEWS.ID – Komisi C DPRD Kota Semarang kembali menggelar rapat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah. Berbeda dari sesi sebelumnya, rapat kali ini menghadirkan tim ahli dari Universitas Diponegoro (Undip) untuk memaparkan hasil kajian mereka terkait potensi dan tantangan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Semarang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyoroti pentingnya kajian ini sebagai landasan penyusunan Perda yang kokoh dan berkelanjutan. Masukan langsung dari tim ahli Undip ini adalah langkah krusial mengingat program PSEL merupakan prioritas nasional yang membutuhkan payung hukum kuat di tingkat daerah.

Tim ahli Undip memaparkan dua faktor utama yang menjadi sorotan dalam penerapan PSEL berkapasitas 1.000 ton per hari di Kota Semarang. Pertama, terkait ketersediaan bahan baku (sampah).

Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan volume sampah yang masuk ke TPA Jatibarang saat ini tidak mencapai 1.000 ton per hari.

Kekurangan bahan baku dapat terpenuhi dengan strategi “mining” atau penambangan sampah eksisting yang telah menumpuk di TPA Jatibarang. Selain itu, potensi sampah dari praktik illegal dumping atau pengangkutan ke TPA di luar kota juga menjadi perhatian; jika seluruh sampah ini dapat dialihkan ke TPA Jatibarang, pasokan bahan baku akan sangat terjamin.

Ketersediaan bahan baku yang mencukupi tidak boleh mengesampingkan pentingnya penanganan sampah dari hulu. Pemilahan sampah dan pengelolaan sampah organik di tingkat masyarakat harus tetap digalakkan untuk memastikan sampah yang masuk ke instalasi PSEL adalah sampah yang berkualitas dan dapat menghasilkan energi optimal.

Faktor kedua, yang dibahas adalah pembiayaan. Kajian yang dihasilkan dari tim ahli Undip mengidentifikasi biaya operasional yang paking efisien untuk PSEL sekitar Rp 680.000 per ton. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, pemerintah pusat memberikan subsidi maksimal Rp 500.000 per ton. Hal ini berarti Pemerintah Kota Semarang perlu menanggung selisih sekitar Rp 180.000 per ton, yang jika diakumulasikan bisa mencapai Rp 65 miliar per tahun.

Kajian tersebut juga menyoroti pentingnya faktor Internal Rate Return (IRR) bagi perusahaan pengelola dan stabilitas harga beli listrik oleh PLN.

“Subsidi dari pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) memang membantu, namun kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada skema ini dalam jangka panjang karena kebijakannya bisa berubah. Oleh karena itu, optimalisasi pendapatan dari penjualan listrik atau bantuan investasi awal yang lebih besar dari APBN menjadi kunci,” kata perwakilan tim Undip.

Menanggapi hasil kajian tersebut, Dini menekankan beberapa rekomendasi krusial yang perlu diakomodasi dalam Raperda Pengelolaan Sampah.

“Kita harus memastikan bahwa semua sampah yang tidak terkelola di TPS seluruh Kota Semarang harus bermuara ke TPA Jatibarang. Tidak boleh ada lagi illegal dumping atau pengalihan ke tempat lain.” tegas Dini.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan pengelolaan sampah organik di tingkat hulu.

“Masyarakat, terutama di lingkungan RT/RW, harus terus didorong untuk aktif mengelola sampah organik mereka. Sampah organik yang dikelola di sumbernya akan mengurangi volume sampah basah yang masuk ke PSEL, sehingga panas yang dihasilkan lebih optimal dan produksi listrik akan sampai pada targetnya” jelasnya.

Dini berharap, dengan adanya kajian komprehensif dari Undip dan masukan dari berbagai pihak, Raperda Pengelolaan Sampah ini akan menjadi payung hukum yang kuat dan adaptif, mampu mendukung program PSEL sekaligus menciptakan tata kelola sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Semarang.

Post Views24 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    4 hours ago
    7 hours ago
    23 hours ago
    23 hours ago

    LAINNYA
    x