TODAYNEWS.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran memberikan komentar terkait penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.
Noel merupakan salah satu tokoh relawan Jokowi yang dikenal lewat organisasi Jokowi Mania.
KPK menangkap Noel dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Rabu (20/8/2025). Penangkapan itu membuat publik terkejut karena Noel selama ini dikenal sebagai pembela Jokowi.
Jokowi menegaskan penindakan KPK layak diapresiasi. Ia juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya sangat mengapresiasi kerja baik dari KPK dan kita semua harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Jokowi di kediamannya, Solo, Jumat (22/8/2025). Ia menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan.
Noel memang bukan sosok asing di lingkaran politik Jokowi. Ia kerap tampil vokal membela mantan wali kota Solo itu di berbagai isu.
Meski begitu, Jokowi tidak banyak menanggapi ketika kasus Noel dikaitkan dengan posisi politik keluarganya. “Bener,” jawabnya singkat.
Jokowi menambahkan bahwa langkah terbaik bagi Noel adalah mengikuti aturan hukum. “Ya ikuti proses hukum yang ada,” katanya menegaskan.
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka menanggapi peristiwa OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dia mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Wapres menambahkan bahwa KPK menjalankan tugas dengan independen.
“Kita hormati proses yang sudah berjalan. Kita hormati independensi KPK,” kata Gibran dalam keterangannya secara daring saat melakukan kunjungan kerja ke Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8/2025).
Dia mengatakan, pemerintah memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.
“Yang jelas, saya sebagai pembantu presiden mendukung penuh komitmen dari Bapak Presiden untuk memberantas korupsi di negeri ini,” ungkap Gibran.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca OTT.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Noel resmi berstatus tersangka. “KPK resmi menahan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pihak lain,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025).
Noel keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.36 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangannya diborgol.
Selain Noel, KPK juga menahan sepuluh orang lain yang terjerat kasus ini. Para tersangka digiring pegawai KPK menuju ruang konferensi pers.
Budi menjelaskan OTT ini berlangsung sejak Rabu (20/8/2025). “Operasi tangkap tangan dilakukan di Jakarta terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3,” ujarnya.
Noel diduga memeras sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK masih menghitung total uang hasil pemerasan yang diterima.