TODAYNEWS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak DPR RI untuk segera mengagendakan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Dalam keteranganya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan Titi Anggraini meminta DPR RI memasukan aturan pemberian sanksi tegas kepada partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di Calon Legislatif (Caleg) minimal 30 persen.
Titi mengatakan hal itu harus dilakukan lantaran saat ini jumlah anggota dewan periode 2024-2029 yang berasal dari gender perempuan masih cukup minim sehingga tidak sesuai dengan ketentuan konstitusional.
“Pengaturan pemberian sanksi tegas bagi partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pengisian perempuan calon minimal 30% dari daftar calon tetap yang diajukan,” ujar Titi dalam keterangan tertulis, dikutip Todaynews.id, pada Jumat (25/5/2025).
Disisi lain, Titi menegaskan bahwa perlu adanya poin-poin penguatan terkait keterwakilan perempuan di dalam pembahasan RUU Pemilu yang saat ini sedang digodok DPR.
Titi menuturkan, dorongan sanksi tegas kepada partai politik yang tak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di Pilkada tersebut merupakan kesadaran untuk menyelaraskan hak-hak berpolitik perempuan.
“Sanksi berupa diskualifikasi atau pembatalan sebagai partai politik peserta pemilu di dapil dimaksud,” tegas Titi.
Sementara itu, Titi menjelaskan, bahwa perempuan saat ini masih ditempatkan hanya sebagai alat kelengkapan politik dianggap hanya dapat mengurusi isu-isu perempuan saja.
Padahal menurut Titi, perempuan juga turut berhak mengemukakan pandangan politiknya di setiap persoalan baik dalam segi sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Selain itu Titi menambahkan, bahwa pihaknya juga mendorong partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada seluruh Caleg Perempuan sebagai basis ilmu untuk ikut kontestasi dalam Pemilu yang akan datang.
“Kami juga menekankan urgensi dukungan partai politik untuk melakukan pendidikan kaderisasi terhadap perempuan yang akan berkontestasi dalam pemilu,” tutup Titi. (GIB)