x

Koalisi Sipil Kritik TNI Soal Tempatkan Prajurit di Kejari dan Kejati

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Mei 2025 21:00 67 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mencabut Surat Telegram tentang perintah pengerahan TNI untuk mengamankan lingkungan kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Adapun perintah pengerahan TNI itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) dengan Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Isnur menilai, perintah soal pengerahan prajurit TNI bertentangan dengan aturan konstitusi.

Isnur mengatakan pengerahan personel TNI ke wilayah Kejati dan Kejari itu melanggar Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman, Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” kata Isnur dikutip Minggu (11/5/2025).

Isnur menyebut bahwa tugas dan fungsi TNI sebaiknya fokus dalam aspek pertanahan dan keamanan negara. Sehingga, penempatan para prajurit di Kejari dan Kejati tidak tepat.

“Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan,” terang Isnur.

Di sisi lain, Isnur menyebut bahwa kerja sama yang dilakukan oleh TNI dan Kejaksaan melalui kesepakatan dua instansi itu tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, langkah pengamanan di wilayah Kejati dan Kejari tidak memerlukan institusi seperti TNI lantaran sejauh ini tak ada ancaman yang menjustifikasi urgensi pengerahan prajurit TNI.

Isnur menilai, pengamanan wilayah Kejati dan Kejari sebagai institusi sipil penegak hukum harusnya cukup dilakukan oleh Satuan Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan maupun pihak Polri.

Ia menambahkan bahwa surat telegram menunjuk pengerahan TNI untuk mengamankan wilayah Kejaksaan itu ditenggarai telah melanggar hukum dan melawan serta mencederai konstitusi.

“Dengan demikian, surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang,” tandasnya.

Post Views68 Total Count
LAINNYA
x