x

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR RI Perkuat Keterwakilan Perempuan di RUU Pemilu

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Apr 2025 19:27 137 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan bersama Institute For Advanced Research (IFAR) Universitas Katolik Atma Jaya, mendesak penguatan dari keterwakilan perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Dalam keterangannya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Perempuan, Titi Anggraini menilai perlu ada penguatan mengenai keterwakilan perempuan didalam pembahasan RUU Pemilu yang saat ini sedang digodok DPR.

Titi menuturkan, bahwa dorongan meminta keterwakilan perempuan di legislatif bukan terkait hanya sebatas kepentingan gender melainkan untuk menyelaraskan hak-hak kaum hawa untuk turut ikut serta berpartisipasi dalam konstelasi politik nasional dan internasional.

“Menuju 30 tahun setelah agenda Reformasi, keterwakilan perempuan di DPR tidak kunjung mencapai target kuota gender 30 persen” ujar Titi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

Di sisi lain, Titi menilai, kondisi keterwakilan perempuan di DPR yang tidak menyentuh target 30 persen itu ditenggarai juga telah berimbas belum terakomodirnya produk politik yang menyentuh hak hak perempuan.

Titi mengungkapkan, bahwa calon legislatif perempuan sejauh ini juga acapkali turut mendapatkan tantangan ekonomi, sosial, politik dan psikologis dalam usahanya.

Sementara itu, Titi menjelaskan, bahwa keterwakilan perempuan saat ini juga masih ditempatkan hanya sebagai alat kelengkapan politik dianggap hanya dapat mengurusi isu-isu perempuan saja.

Padahal menurut Titi, perempuan juga turut berhak mengemukakan pandangan politiknya di setiap persoalan baik dalam segi sosial, ekonomi, politik dan budaya.

Titi mengatakan pada periode 2024–2029, dengan jumlah komisi yang kini bertambah menjadi tiga belas, perempuan menduduki 14 dari 65 jumlah kursi pimpinan (22%) namun 9 dari 14 atau (65%) tersebut ditumpuk di Komisi VII, VIII, IX, dan X.

Titi menambahkan Ironisnya, di periode ini, tidak ada perempuan di jajaran pimpinan Komisi VIII yang diketahui mengurusi isu agama, perempuan,sosial, dan anak.

“Berdasarkan data Westminster Foundation for Democracy (WFD) telah menunjukkan suatu tren ‘domestikasi perempuan’ dalam politik, di mana perempuan kerap ditempatkan oleh partai politik di alat kelengkapan (komisi dan badan) yang mengurusi isu-isu perempuan,” tandas Titi. (GIB)

Post Views138 Total Count
LAINNYA
x