x

Klaim Belum Terima Surat KKP, Kuasa Hukum Kades Kohod Tepis Bayar Denda RP 48 M 

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Mar 2025 21:00 107 Gibran Negus

JAKARTA, todaynews.id – Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsi, Yunisar menepis kabar klienya yang disebut- sebut akan membayar hukuman denda administratif sebesar Rp 48 miliar mengenai kasus pagar laut Pantai Indah Kapuk (PIK) di Kabupaten Tanggerang, Banten.

Dalam keterangannya, Yunisar menilai, sangkaan terhadap klien nya itu merupakan hal yang tidak mendasar. Sebab, sangkaan itu menurut Yunisar, adalah salah satu cara untuk menjerat kliennya.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP,” kata Yunisar, Sabtu (1/3/2025).

Disisi lain, Yunisar menegasakan bahwa kliennya hingga saat ini juga belum menerima surat terkait penetapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai kasus pagar laut tersebut.

Oleh karena itu Menurut Yunisar, terlalu dini untuk membicarakan perihal sanksi hukum adminitrasi terhadap klienya sebesar Rp 48 miliar tersebut.

“Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” ujarnya.

Dalam keteranganya, Yunisar pun mengaku tetap menghormati keputusan dari KKP yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya menjalankan aturan sesuai dengan undang-undang.

Kendati demikian, Yunisar tetap menekankan bahwa klienya belum menerima surat dari Menteri KKP perihal ketentuan sanksi hukum administratif tersebut.

Ia menambahkan, jika surat itu telah diterima, maka pihaknya akan terlebih dulu menindaklanjuti kepada klien.

“Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan juga belum menerima pemberitahuan resminya,” ujarnya.

“Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” tutup Yunisar.

Sebagai informasi, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa kepala desa Kohod sudah diberikan surat pemberitahuan untuk membayarkan kewajiban denda administratif sebesar Rp 48 miliar terkait kasus pagar laut.

Trenggono mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu selama 30 hari agar Kepala desa Kohod segera melunasi kewajiban denda administratif sebesar Rp 48 miliar tersebut.

Trenggono menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima jawaban dari Kades Kohod yang menyanggupi denda tersebut.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” pungkasnya. (GIB)

Post Views108 Total Count
LAINNYA
x