x

KIPP Tanggapi Isu Pencopotan Pimpinan DKPP Usai Rapat Evaluasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Feb 2025 18:47 119 Gibran Negus

JAKARTA, todaynews.id – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menanggapi isu pencopotan pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai rapat evaluasi dengan Komisi II DPR RI.

Beredar isu, rapat evaluasi yang berlangsung secara tertutup itu berujung pada rekomendasi pencopotan pimpinan DKPP. Namun kabar tersebut sudah dibantah oleh pimpinan Komisi II.

Isu pencopotan itu mendapat tanggapan dari Sekretaris Jendral (Sekjend) KIPP, Kaka Suminta.

Kaka mengatakan, seharusnya rapat evaluasi antara Komisi II dengan DKPP berlangsung secara terbuka. Sehingga, tidak menimbulkan spekulasi.

Kaka memandang, Komisi II dalam melaksanakan rapat evaluasi tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

“Masalahnya, Komisi II kurang mengundang partisipasi masyarakat sipil dalam melaksanakan giat rapat evaluasi tersebut,” ungkap Kaka kepada TODAYNEWS, Rabu (12/02/2025).

Kaka menuturkan, keterbukaan dan partisipasi masyarakat itu harus dilakukan guna mencegah kegaduhan di ruang publik.

Padahal, menurut Kaka, keterlibatan para pemerhati ataupun pegiat pemilu sangat penting dalam rangka merawat perjalanan Demokrasi.

“Jadi menurut saya Komisi II itu kurang mengundang partisipasi masyarakat sipil dan akademisi,” terang Kaka.

Contohnya, rapat evaluasi Komisi II dengan DKPP yang berlangsung tertutup akhirnya menimbulkan banyak pertanyaan.

“Saya tidak bisa menyimpulkan juga karena saya tanya ke teman-teman pegiat pemilu ternyata tidak diundang oleh Komisi II,” beber Kaka.

Kaka berharap ke depan, Komisi II dalam menggelar rapat evaluasi mengundang akademisi, pegiat pemilu atau pemerhati pemilu.

Masukan dari berbagai elemen masyarakat itu sangatlah penting dalam rangka memperbaiki sistem pelaksanaan pesta demokrasi ke depan.

Kaka menambahkan, Komisi II sebagai lembaga pengawasan seharusnya lebih mengedepankan partisipasi publik khususnya saat menggelar rapat evaluasi maupun ketika merumuskan Revisi Undang-Undang Pemilu.

“Jadi saya pikir seharusnya Komisi II dalam menjalankan kegiatan evaluasi selanjutnya mengundang masyarakat sipil, pemantau pemilu akademisi dan sebagainya,” kata Kaka.

“Karna semestinya harus ada masukan kepada Komisi II yang kemudian menjadi bagian penting dalam merumuskan peraturan undang-undang Pemilu kedepan,” tambah Kaka. (GIB)

Post Views54 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
5 hours ago
19 hours ago
22 hours ago

LAINNYA
x