x

Ketua KY Jamin 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Adhoc Zero KKN

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Sep 2025 16:36 7 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komisi Yudisial (KY) menjelaskan soal 13 rekomendasi calon hakim agung dan 3 calon hakim adhoc ke Komisi III DPR RI telah memenuhi kriteria yang dibutuhkan.

Hal itu disampaikan Ketua KY Amzulian Rifai usai Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc dengan pembahasan “pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah” di ruang rapat Komisi III DPR.

Amzulian memastikan bahwa 13 nam calon hakim agung dan 3 calon hakim adhoc yang diajukan ke Komisi III juga telah melalui proses seleksi ketat serta dipastikan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Saya yakinkan bahwa 13 calon hakim agung dari 17 yang diminta oleh Mahkamah Agung adalah mereka yang kami nyatakan Zero KKN,” ucap Amzulian usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Dia juga menjelaskan, bahwa seluruh calon telah melalui tahapan panjang sejak Februari 2025, mulai dari seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, hingga uji kesehatan dan psikologi.

Selain itu, KY juga menggandeng sejumlah lembaga, seperti RSPAD Gatot Subroto untuk tes kesehatan serta Lembaga Psikologi Terapan guna menilai kejujuran dan integritas para peserta.

“Tahapan-tahapan itu sudah sangat ketat kami lakukan. Kami telah memulai seleksi dimulai dengan pengumuman itu pada bulan Februari 2025,” urainya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan adanya pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada KY untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

“Kenapa bapak Prabowo? Saya pernah dapat pesan khusus dari beliau agar mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan. Dan itu kami lakukan,” pungkasnya.

Kendati demikian, Amzulian tidak bisa memberi jaminan penuh terhadap integritas seseorang setelah menjabat. Karena itu, menurutnya, pengawasan publik dan media sangat penting.

“Saya pikir tidak ada jaminan bahwa orang setelah bertugas, karena itu kan kembali kepada masing-masing pribadi,” katanya

“Kami hanya sanggup untuk melakukan proses itu. Setelah itu ya, tergantung bagaimana publik, mengawasi, dan menurut saya media sekarang memberikan peran yang besar untuk melakukan pengawasan itu,” tambahnya.

Berikut 13 Daftar Calon Hakim Agung:

Kamar Pidana

1. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin

2. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

3. Julius Panjaitan, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu

4. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Kamar Perdata

1. Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI

2. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI

Kamar Agama

1. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

2. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Kamar Militer

1. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI

Kamar Tata Usaha Negara

1. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

1. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. – Hakim Pengadilan Pajak

2. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. – Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan

3. Dr. Triyono Martanto, S.E., Ak., S.H., M.M., M.Hum., C.A. – Hakim Pengadilan Pajak

Daftar 3 Calon Hakim Adhoc

Adhoc HAM

1. Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

2. Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H.Kes – Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung

3. Dr. Moh Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Post Views8 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

23 hours ago
24 hours ago
24 hours ago
24 hours ago

LAINNYA
x
x