x

Ketua Fraksi PKB MPR Jelaskan soal Alur Mekanisme Surat Usulan Pemakzulan Gibran

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Jul 2025 16:05 24 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah, menyampaikan bahwa dirinya belum menerima informasi soal surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI beberapa waktu lalu.

“Saya juga belum menerima info itu dari kesetjenan, saya juga memang belum nanya juga karena kalau kita lihat ketika ada itu saya langsung mempelajari mekanismenya seperti apa untuk sampai di MPR,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Kendati begitu, ia menjelaskan soal alur mekanisme surat usulan tersebut sebelum diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibahas terlebih dahulu oleh DPR.

“Ternyata mekanismenya juga sebelum ke MK harus juga diakomodir DPR, di DPR kemudian dibahas apakah ini perlu atau tidak, apakah ini melanggar Undang-Undang, ada sesuatu krusial yang dilanggar oleh wakil presidennya ada atau tidak,” tambahnya.

Kata Neng Eem, kalau menurut DPR ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran, maka surat tersebut bisa disampaikan ke MK untuk dibahas kembali dan selanjutnya pengambilan keputusan inkrah.

“Maka nanti di MK dibahas lagi apakah yang disampaikan itu benar atau tidak, kalau sama MK tidak ya berarti tidak bisa dibawa ke MPR,” ujarnya.

“Kalau ternyata di MK sudah diputuskan bahwa ini ada pelanggaran konstitusi misalkan seperti itu, terus nanti diambil lagi DPR terus diusulkan untuk sidang istimewa. Jadi prosesnya panjang,” jelasnya.

Seperti diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang desakan kepada DPR dan MPR RI terkait perihal Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.

“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi usulan surat tersebut, seperti yang diterima Medius News, Selasa (3/6/2025) lalu.

Post Views25 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    4 hours ago
    4 hours ago
    4 hours ago
    14 hours ago

    LAINNYA
    x