x

Ketua DPR Tanggapi Soal 165 Politisi Jabat Komisaris BUMN

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Okt 2025 17:01 2 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII) yang menemukan sebanyak 165 dari 562 posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduduki oleh politisi.

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan dengan sudah disahkannya pengesahan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN menjadi UU baru, seharusnya fenomena tersebut tak terjadi lagi ke depannya.

“UU BUMN tadi sudah disahkan tentunya BUMN akan berubah menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN, semoga implementasi di lapangannya memang bisa berjalan dengan baik,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

“Ya dengan sudah adanya aturan yang baru (seharusnya tidak terjadi, red) lagi,” tambah Puan.

Kata Puan, dengan adanya UU baru tersebut, semestinya pemilihan direksi-komisaris bisa dilakukan secara profesional sehingga bisa berdampak pada perbaikan tata kelola BUMN.

“Lagi kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan profesional dan efektif sesuai dengan semangat untuk bisa memperbaiki secara bergotong royong di Indonesia,” ujar Puan.

Lebih lanjut, kata Puan, sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa BUMN sebagai lembaga milik negara harus berfungsi dan berperan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu, Puan berharap dalam UU BUMN yang baru ini tidak ada lagi tumpang tindih kekuasaan sebab, BP BUMN nantinya bakal masuk ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danatara).

“BUMN sebagai lembaga milik negara memang harus berfungsi dan berperan harusnya sebesar-besarnya sesuai dengan pasal 33 adalah untuk seluruh rakyat Indonesia yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara. Jangan sampai ada tumpang tindih antara regulator dan operator,” pungkasnya.

Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) menemukan mayoritas kursi komisaris di BUMN masih didominasi kalangan politisi dibandingkan profesional.

Dari total 562 jabatan komisaris di 119 BUMN dan anak usahanya, 165 kursi atau sekitar 29 persen diisi politisi, termasuk relawan.

Atas fenomena itu, TII menilai, bahwa pemerintah tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang seharusnya memperkuat putusan tersebut untuk mengurangi praktik rangkap jabatan.

Namun, pada kenyataannya masih ada 33 wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris BUMN. Dan ini, belum termasuk Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga tercatat sebagai komisaris di BP Danantara, sementara Kepala Staf Kepresidenan rangkap jabatan di PT Pertamina Hulu Energi.

“Minimnya pelibatan kelompok profesional sebagai komisaris mengindikasikan semakin lemahnya sistem meritokrasi di BUMN,” tegas TI Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (2/10).

Post Views3 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    22 hours ago
    22 hours ago
    24 hours ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x