x

Ketua DPR Pertanyakan soal Keamanan Transfer Data Pribadi ke AS

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Jul 2025 14:28 118 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani, menanggapi soal transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara.

Puan menegaskan, pemerintah harus memberikan klarifikasi yang jelas kepada publik mengenai keamanan data pribadi yang dikirim ke AS  sebagai bagian dari kesepakatan dagang.

“Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia,” kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Pasalnya kata Puan, terkait data pribadi negara telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar data-data berkenaan dengan masyarakat dapat dilindungi.

“Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” ujarnya.

Puan menegaskan bahwa kementerian terkait harus secara terbuka menjelaskan sejauh mana perlindungan terhadap data pribadi telah diterapkan.

“Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” pungkasnya.

Lebih jauh, Puan pun mempertanyakan efektivitas UU PDP yang telah disahkan pada 2022 dalam menjamin perlindungan atas informasi sensitif milik masyarakat.

“Dan bagaimana dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pihak Gedung Putih mengungkapkan bahwa AS dan Indonesia telah mencapai kesepakatan mengenai kerangka kerja perjanjian perdagangan yang salah satunya adalah terkait perlindungan data pribadi warga Indonesia.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Kamis (24/7).

Post Views119 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
13 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x