x

Ketua DPR Dorong Kemenaker Terapkan Sanksi Tegas Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Mei 2025 18:31 110 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pihak pemerintah segera melakukan pengawasan dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang masih melakukan penahanan ijazah para pekerja.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Puan itu menyebut perlu adanya aturan sanksi tegas melengkapi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00.V/2025 mengenai  larangan perusahaan menahan ijasah dan dokumen pribadi pekerja.

Puan menilai, larangan yang telah diterbitkan Menaker itu berpotensi diabaikan lantaran belum diatur sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar.

“Kalau hanya berhenti di edaran (larangan), tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (23/5/2025)

Di sisi lain, Puan juga menekankan pentingnya memperketat kegiatan pengawasan untuk menindaktegas perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi larangan penahanan ijazah.

Puan berharap, jajaran Kemenaker di daerah untuk segera melakukan sidak kepada seluruh perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh.

Menurut, Puan aksi penahanan dokumen pribadi dan ijazah milik pekerja ditengarai sering terjadi pada sektor pekerja di kalangan bawah seperti pada buruh pabrik, pekerja migran, dan tenaga kerja kontrak.

Puan menambahkan, pemerintah harus segera memberikan sanksi tegas untuk memastikan bahwa praktik-praktik penahanan ijasah yang dilakukan perusahaan tidak akan terulang kembali.

“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini,” tandas Puan.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada Selasa (20/5/2025) soal larangan perusahaan menahan ijazah atau dokumen penting milik pekerja.

Adapun surat edaran Menaker itu mengatur penahanan dokumen pribadi diantaranya seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. (GIB)

Post Views111 Total Count
LAINNYA
x