x

Kepala Daerah Dikuasai Partai yang Mendominasi Kursi DPRD

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Jan 2026 14:00 27 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) menyoroti wacana pemillihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay menilai bahwa elite partai politik akan lebih mudah menentukan kepala daerah dengan mekanisme pilkada tidak langsung. Hadar mengatakan para elite politik ataupun partai politik akan mengatur agar kepala daerah berasal dari kelompoknya.

“Sebetulnya itu yang terjadi, namun sayangnya ini tidak disampaikan secara terbuka dan jujur,” kata Hadar dalam diskusi yang dikutip dari YouTube Perludem, Jumat (16/1/2026).

Hadar mengatakan partai yang mendominasi kursi di DPRD akan bisa menentukan kepala daerah yang akan dipilih melakukan mekanisme tidak langsung. “Akan dikuasai dengan mudah oleh partai yang mendominasi kursi-kursi di DPRD,” jelas Hadar.

Apalagi, koalisi partai politik pemilihan presiden (pilpres) banyak juga dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hadar memandang bahwa partai politik di DPRD akan membentuk koalisi yang mendominasi agar bisa meloloskan wacana pilkada tidak langsung.

Hadar menjelaskan pilkada tidak langsung akan menghilangkan keterlibatan masyarakat dalam menentukan calon pemimpinnya. “Kalau melalui DPRD, kita sebagai warga tidak ikut memilih,” ujar Hadar. Namun, jika ikut terlibat dalam pemilihan, maka kepala daerah memiliki tanggung jawab kepada rakyat.

“Kita juga akan punya tanggung jawab untuk memastikan kepala daerah terpilih ini jalan atau tidak di dalam 5 tahun,” tambah Hadar.

Teranyar, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan bahwa Komisi II tidak akan terburu-buru membahas Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Saat ini, kata dia, Komisi II DPR tengah fokus untuk memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu “Ya Undang-Undang Pemilu aja baru kita mau memulai ini. Artinya, kita fokus dulu lah,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Bahtra menegaskan pembahasan Revisi UU Pilkada masih terlalu dini, termasuk membahas wacana sistem pilkada melalui DPRD atau tidak langsung. “Kita bahas Undang-Undang Pemilu-nya aja belum dimulai, terus kemudian kita meloncat ke Undang-Undang Pilkada, dan bagi saya ini butuh tahapan-tahapan lah,” ujar Bahtra.

Bahtra berharap Komisi diberi tugas oleh pimpinan DPR untu membahas Revisi UU Pemilu dalam waktu dekat ini.

Lebih lanjut, kata Bahtra, Komisi II sebagai mitra kerja yang membidangi pemilu akan menyelesaikan pembahasan Revisi UU Pemilu di tahun 2026. “InsyaAllah mudah-mudahan tahun ini (selesai),” pungkas Bahtra.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
18 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x