x

Kemnaker: Sanksi RPTKA Ditegakkan demi Rasa Adil di Pasar Kerja

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Feb 2026 23:01 19 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penegakan sanksi RPTKA bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga rasa adil di pasar kerja Indonesia agar kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal tetap terlindungi.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ismail menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA. Artinya, setiap pemberi kerja harus memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi sebelum TKA mulai bekerja.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” ujar dia.

Dalam penerapan sanksi RPTKA terbaru, Kemnaker menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Keputusan tersebut diambil setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 TKA beraktivitas tanpa pengesahan RPTKA.

Temuan itu diperoleh melalui inspeksi mendadak (sidak) yang berlangsung pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Selanjutnya, denda tersebut telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP.

Total denda sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja yang bervariasi antara satu hingga lima bulan.

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldy Umar menyebut pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bukti tindak lanjut nyata atas temuan tersebut.

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldy.

Menurutnya, penertiban melalui sanksi RPTKA ini berdampak langsung bagi publik. Dengan kepatuhan aturan, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terjamin, perusahaan patuh tidak dirugikan, dan kepastian hukum semakin kuat.

Kemnaker pun menegaskan akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak serta pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026.

“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” ujar Rinaldy.

Sebagai penutup, penegakan sanksi RPTKA ini menjadi sinyal tegas bahwa negara hadir menjaga keseimbangan pasar kerja. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi tenaga kerja Indonesia.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x