x

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Lingkungan Industri Terintegrasi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 19:54 18 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghadirkan regulasi baru yang mengatur tata kelola kawasan industri, terutama dalam aspek pengelolaan lingkungan yang kini dilakukan secara terintegrasi dan berbasis risiko.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri memegang peran strategis. Tidak hanya sebagai instrumen perlindungan lingkungan, langkah ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi pengawasan serta memperlancar proses perizinan bagi para pelaku usaha.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif, ” ungkap Menperin.

Selain itu, dirinya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan Berlokasi di Kawasan Industri.

Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020. Di sisi lain, aturan tersebut juga menyesuaikan kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang diperbarui dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menambahkan bahwa pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi diharapkan mampu mendorong kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan yang tidak hanya berdaya saing, tetapi juga berwawasan lingkungan.

Dalam implementasinya, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal KPAII memiliki peran penting dalam merumuskan sekaligus melaksanakan kebijakan terkait pengembangan perwilayahan industri.

“Upaya ini diarahkan untuk menguatkan tata kelola lingkungan di dalam kawasan industri, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan, ” kata Tri.

Lebih lanjut, sebelumnya pihaknya juga telah menggelar sosialisasi terkait aturan baru tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh berbagai pihak, mulai dari Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Lingkungan Hidup, asosiasi Himpunan Kawasan Industri, hingga seluruh pengelola kawasan industri di Indonesia.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenperin berharap koordinasi antarinstansi semakin kuat. Selain itu, pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga diharapkan meningkat secara signifikan.

Dengan proses perizinan yang kini semakin terpadu dan efisien, sektor industri diharapkan dapat tumbuh lebih berkelanjutan serta memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x