Laporan: Akbar Budi Prasetia
Kemenhut selidiki temuan tengkorak yang diduga berasal dari orangutan Kalimantan di perkebunan kelapa sawit PT KAL, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Dok. Kemenhut TODAYNEWS.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyelidiki temuan tengkorak yang diduga berasal dari orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di areal bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) perkebunan kelapa sawit PT KAL, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan jenis satwa, waktu dan penyebab kematian, serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, tim gabungan telah mengevakuasi tengkorak tersebut pada Kamis (8/10/2026), setelah menerima laporan masyarakat.
Tim yang terlibat terdiri dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, serta tim dokter hewan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).
Setelah evakuasi, tim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah pihak, termasuk penanggung jawab perkebunan. Pemeriksaan forensik juga disiapkan untuk mengidentifikasi spesies dan menelusuri kemungkinan adanya tanda trauma atau kekerasan fisik pada tengkorak.
Dwi menegaskan, setiap pelaku usaha yang wilayah kegiatannya bersinggungan dengan habitat satwa liar bertanggung jawab menjaga kelestarian keanekaragaman hayati sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat dan meningkatkan pengawasan untuk memastikan areal bernilai konservasi tinggi benar-benar dikelola sesuai fungsi perlindungannya,” kata Dwi pada Kamis (15/10/2026).
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah harus berjalan untuk mengungkap fakta secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah hukum sesuai bukti yang diperoleh.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan fakta dan meminta keterangan para pihak untuk mengetahui penyebab kematian satwa tersebut.
Menurut Leonardo, hasil pemeriksaan forensik dan pengumpulan bukti akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab.
“Kami tidak akan berspekulasi. Jika alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses penegakan hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kemenhut masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai temuan tersebut diminta melapor kepada Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan atau BKSDA Kalimantan Barat.
Editor: Azis Arriadh