TODAYNEWS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan. Acara simbolis ini berlangsung di Ruang Rapat Nelayan, Gedung Mina Bahari II, Jakarta, hari Senin (30/6).
Acara ini menandai langkah penting untuk memastikan data kapal penangkap ikan di Indonesia akurat dan terintegrasi. Data tersebut mendukung program nasional Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Dalam sambutan, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mewakili Dirjen Perhubungan Laut, menegaskan pentingnya keputusan ini sebagai bentuk sinergi kementerian.
“Pengukuran kapal bukan hanya kewajiban administratif, tapi fondasi legalitas dan keselamatan kapal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini juga dasar perizinan dan sertifikasi kapal penangkap ikan. Validitas data jadi kunci dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.
Proses pembuatan keputusan ini melibatkan pelatihan dan uji kompetensi bagi pelaksana pengukuran kapal. Samsuddin menjelaskan, pengukuran kapal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 boleh dilakukan oleh kementerian perikanan. Namun, standar tetap ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Kami sudah mengadakan diklat dan pengukuhan 30 Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan dari KKP pada Desember 2024,” ujarnya.
Keputusan Bersama ini diharapkan menjadi pedoman teknis yang seragam dan langsung diterapkan di lapangan.
Samsuddin menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap menjadi pembina teknis pengukuran kapal.
“Pelaksana yang ditunjuk KKP tetap berada dalam pengawasan teknis Ditjen Perhubungan Laut,” tambahnya.
Tujuannya memastikan standar nasional dan internasional terpenuhi dalam pengukuran kapal.
Selain itu, Samsuddin mengingatkan pentingnya profesionalisme dan integritas pelaksana.
“Mereka harus sadar membawa amanah negara. Junjung tinggi kode etik, hindari konflik kepentingan, dan laksanakan tugas dengan teliti dan bertanggung jawab,” katanya tegas.
Keputusan ini juga menunjukkan semangat kerja sama antar Kementerian dan Lembaga. DJPL mengapresiasi kerja sama KKP dan mitra, termasuk Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK yang mengawal kegiatan ini sejak awal.
“Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang menyusun keputusan ini. Ini bukti kolaborasi dapat menghasilkan sistem yang akuntabel dan kredibel,” ujar Samsuddin.
Ia mengakhiri sambutan dengan ajakan bersama menjaga keselamatan dan keberlanjutan pelayaran.
“Stay compliant, stay sailing. Pastikan kapal penangkap ikan beroperasi dengan data sah dan terpercaya. Semoga ini mendukung Indonesia Emas 2045,” tutupnya.
Acara ini turut dihadiri pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK, dan pelaksana pengukuran kapal.
Tidak ada komentar