TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiah, menanggapi penggagalan penyelundupan 19.391 bal pakaian bekas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) senilai Rp112 miliar dari China, Korea Selatan, Jepang ke Jawa Barat.
Imas menilai, kinerja Kemendag dalam menggagalkan penyelundupan ini patut diapresiasi, sebabnya Indonesia menjadi salah satu negara tujuan impor pakaian bekas terbesar.
“Kami mengapresiasi kinerja Kemendag yang berhasil menggagalkan ribuan bal pakaian bekas. Indonesia masih menjadi negara yang dianggap tujuan impor pakaian bekas karena masih tingginya minat masyarakat kita membeli pakaian bekas,” ujarnya.
Menurutnya, penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri ini sangat mengancam industri tekstil dalam negeri di tengah kondisi ekonomi yang tak stabil.
“Tapi masuknya pakaian bekas ini mengancam industri tekstil dalam negeri. Kita tentunya tidak berharap industri tekstil dalam negeri akan semakin terdampak di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini. Pemerintah harus tegas melarang masuknya impor pakaian bekas,” kata Imas.
Imas mengungkapkan berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang telah diubah dengan Pasal 47 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Lebih lanjut, Politikus PKB ini menilai mengungkapkan bahwa pakaian bekas yang diselundupkan dari luar negeri biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah.
“Harga murah ini yang kemudian menarik minat konsumen untuk lebih memilih pakaian bekas impor,” pungkasnya.
Untuk itu, Imas meminta Kemendag untuk berkoordinasi secara insentif dengan aparat kepolisian untuk memberantas peredaran pakaian impor.
“Bahkan ancaman sanksi bagi importir yang memasukan barang bekas diatur jelas dalam Pasal 111 UU Perdagangan, berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tandasnya.
“Kita tidak bisa membiarkan impor pakaian bebas ini semakin mudah masuk ke Indonesia. Harus ada pengetatan dan juga penegakan hukum apabila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pengenaan sanksi ini penting untuk berikan efek jera agar tak terulang lagi,” demikian Imas.