x

Kemenag Kota Madiun Musnahkan Ribuan Buku Nikah Kadaluarsa

waktu baca 1 menit
Minggu, 23 Feb 2025 21:03 152 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Kementerian Agama Kota Madiun memusnahkan belasan ribu buku nikah, duplikat akta nikah, dan akta nikah gang telah kadaluarsa. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun.

Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun Dr. Zainut Tamam merinci ribuan buku nikah itu antara lain 8.021 pasang buku nikah. Atau, 16.042 buku. Kemudian, daftar pemeriksa nikah ada 300 buku dan akta nikah ada 1.439 lembar.

“Buku nikah yang kadaluarsa masih memuat tanda tangan Menteri Agama sebelumnya. Bahkan, sejak zaman M. Maftuh Basyuni menjabat,” kata Tamam.

Tamam menjelaskan buku nikah yang sekarang merupakan kumpulan lembaran kosong yang nantinya dicetak ketika perkawinan telah tercatat di aplikasi SIMKAH Kemenag sehingga tidak ada masa kadaluarsa seperti buku nikah sebelumnya.

Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar supaya tidak meninggalkan sisa. Dengan begitu, akan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.

Lebih lanjut, Tamam menjelaskan bahwa setiap tahun Kemenag Kota Madiun melakukan pengajuan dokumen buku nikah ke Kanwil Kemenag Jatim sebanyak 1.500 eksemplar.

Namun, rata-rata pernikahan yang tercatat di Kemenag Kota Madiun selama satu tahun sebanyak seribu pernikahan.

“Untuk buku nikah yang baru ini nantinya juga dilengkapi barcode yang memuat data pengantin secara detail,” tandasnya. (mcr23/jpnn)

Post Views126 Total Count
LAINNYA
x