TODAYNEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan akan mengawal seluruh rangkaian proses peralihan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 ke Kementerian Haji dan Umrah.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan revisi Undang- Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan menjadi UU beberapa waktu lalu, status Badan Penyelenggara (BP) Haji ke depan akan menjadi kementerian.
“Di awal memang itu akan yang menaikkan kepada wakil menteri untuk mengawal proses peralihan, tapi belakangan kementerian mengambil kebijakan berbeda itu dikawal langsung oleh sekjen,” kata Wakil Menteri Agama, Romo R Muhammad Syafi’i, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Romo Syafi’i mengatakan, sebagaimana amanat UU, peralihan penyelenggaraan haji tidak bisa ditunda.
“Itu tidak boleh ditunda, karena itu adalah amanat undang-undang dari presiden. Kita sebagai aparatnya di kabinet merah putih wajib, tidak boleh menunda, harus menyegerakan pengalihan pengurusan haji dari Kementerian Agama kepada Kementerian Jaji yang undang-undangnya kemarin baru diketok, tapi kan masih berproses,” jelasnya.
Selanjutnya terkait pengalihan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah.
Romo Syafi’i mengatakan bahwa seluruh aset yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah beralih ke kementerian baru tersebut.
“Jadi mungkin Dirjen PHU keseluruhan pindah ke kementerian haji, itu sampai ke kanwil, kanwil itu kan kabid haji pindah semua,” katanya.
“Pokoknya pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji,” demikian Romo Sayfi’i menambahkan.