Kejari Bandung konferensi pers umumkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga tersangka korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. (Todaynews.id)TODAYNEWS.ID – Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan salah satu Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai NasDem Rendiana Awangga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo dalam konferensi persnya, Rabu (10/12/2025) menyampaikan, penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyidikan.
“Dengan berdasarkan dua bukti cukup tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu satu Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif,”kata Irfan.
“Dua, saudara RA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung aktif,” imbuhnya.
Irfan melanjutkan, penetapan tersangka keduanya ditetapkan melalui surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada Selasa, 9 Desember 2025, kemarin.
Irfan menjelaskan, para tersangka ini kedapatan menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta pengadaan paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erwin dan Rendiana sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bandung beberapa waktu lalu.***