TODAYNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menduga bahwa praktik penjualan Sianida secara ilegal oleh Steven Sinugroho membuka peluang untuk menelusuri jaringan penambangan emas ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang mengungkap bahwa bahan kimia berbahaya tersebut diduga dijual kepada para pelaku usaha tambang emas liar.
“Ada indikasi kuat keterlibatan dalam jaringan tambang emas ilegal,” kata Nunung dalam konferensi pers di lokasi penyimpanan Sianida milik tersangka di kawasan Tandes, Surabaya, Kamis (7/5).
Menurut Nunung, penyidikan akan diperluas untuk menelusuri semua pihak yang melakukan pembelian bahan kimia tersebut dari Steven, termasuk perusahaan yang sebelumnya sudah tidak aktif namun digunakan sebagai dalih untuk mengimpor bahan berbahaya.
“Penyelidikan tidak akan berhenti pada satu orang saja. Kami akan mengejar semua pihak yang terlibat, baik sebagai pembeli maupun yang memfasilitasi jalur distribusi barang berbahaya ini,” tegasnya.
Dengan begitu, kata Nunung, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini. “Steven saat ini masih diperiksa, dan besar kemungkinan ada pelaku lain yang akan segera menyusul,” ujarnya.
Dalam praktiknya, Steven diketahui menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2024. Ia berhasil menjual hampir 190 ton Sianida atau sekitar 3.787 drum ke berbagai pihak, dengan total omzet mencapai lebih dari Rp22,7 miliar. Satu drum bahan kimia ini dijual seharga Rp6 juta.
Penyidik menduga barang tersebut sengaja dipasok ke lokasi tambang emas yang beroperasi secara ilegal di berbagai wilayah.
Dengan temuan ini, Bareskrim Polri membuka peluang untuk membongkar lebih jauh praktik pertambangan liar yang memanfaatkan celah impor bahan kimia berbahaya.
67 Total Count