Budi Sukandi usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus robot trading Net89 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (23/2). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis kepada Budi Sukandi (BS), mantan Direktur Utama PT. Cipta Aset Digital (CAD), dengan pidana penjara selama empat tahun delapan bulan dalam perkara penipuan robot “trading” Net89.
“Empat tahun delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin saat membacakan putusan di PN Jakbar, Senin.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut BS dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Majelis hakim menyatakan BS terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pelaku aktif.
Menanggapi vonis Net89 tersebut, kuasa hukum BS, Rizky Hariyo Wibowo, menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan, terutama terkait unsur niat jahat atau “mens rea”.
“Fakta persidangan terang benderang. Kami menanti di mana letak kesalahan klien kami, khususnya ‘mens rea’ dan itu sama sekali tidak dibuktikan,” ujar Rizky.
Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya sebagai pelaku aktif dalam tindak pidana pencucian uang.
Menurut Rizky, pembelian aset dilakukan oleh Lauw Swan Hie Samuel dan Andreas Andriyanto yang mentransfer dana langsung ke rekening penjual.
“Kalau sekadar tanda tangan karena jabatan, apakah itu menyebabkan peralihan aset? Peralihan terjadi karena pembayaran, bukan karena tanda tangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizky menjelaskan bahwa pembayaran atas aset telah dilakukan sebelum BS menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Bahkan, saksi penjual aset disebut tidak pernah berhubungan langsung dengan BS dalam proses negosiasi maupun pembayaran.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan selain gaji sebagai direktur, dan fakta tersebut diakui oleh jaksa selama persidangan berlangsung. Lima saksi yang dihadirkan pun menyatakan BS tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan maupun proses pembayaran.
“Aset dibeli atas nama PT, bukan pribadi. Kalau ingin menyita aset perusahaan, seharusnya ada proses pidana korporasi dan itu tidak pernah dijalankan,” katanya.
Dalam pandangannya, persidangan lebih banyak membahas PT. SMI dan Net89, sementara keterkaitan antara Net89, SMI, dan PT CAD tidak pernah terbukti secara jelas di ruang sidang.
“Ini perkara terkait PT. Cipta Aset Digital (CAD), tetapi justru persidangan itu hanya membahas tentang PT. SMI dan Net89,” katanya.
Atas putusan tersebut, pihaknya menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
“Kami tidak puas secara substansial, tetapi tetap menghormati klien untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya (banding),” imbuh Rizky.