x

Kasus Dugaan Korupsi di Polinema: Eks Direktur dan Penjual Tanah Ditetapkan Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Jun 2025 23:59 117 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan lahan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Mereka adalah AS, mantan Direktur Polinema periode 2017–2021, dan HS, pemilik lahan yang dijual kepada institusi pendidikan tersebut.

Penetapan status tersangka itu tertuang dalam dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejati Jatim pada 3 Januari dan 11 Juni 2025, dengan nomor Print-99/M.5/Fd.2/01/2025 dan Print-848/M.5/Fd.2/06/2025.

“AS dan HS diduga kuat terlibat dalam praktik pengadaan tanah yang dilakukan secara menyimpang dan tidak sesuai prosedur hukum,” ujar Windhu Sugiarto, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, pada Rabu (11/6).

Windhu mengungkapkan, dalam proses pengadaan tanah seluas lebih dari 7.000 meter persegi tersebut, tidak ada panitia resmi yang dibentuk sesuai ketentuan.

Penentuan harga dilakukan sepihak oleh AS, tanpa melibatkan lembaga penilai independen. Harga tanah dipatok Rp6 juta per meter, sehingga totalnya mencapai Rp42,624 miliar.

Permasalahan kian dalam ketika ditemukan bahwa sebagian bidang lahan belum memiliki sertifikat, dan pembelian dilakukan tanpa surat kuasa dari semua pemilik tanah. Uang muka sebesar Rp3,87 miliar dibayarkan pada akhir Desember 2020, menggunakan dokumen yang dibuat dengan tanggal mundur, termasuk surat keputusan panitia dan notulen rapat fiktif.

“Proses pembayaran terus berjalan hingga mencapai lebih dari Rp22 miliar, padahal tidak ada pencatatan resmi kepemilikan aset atas nama Polinema,” tambah Windhu.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurutnya, sebagian besar lahan yang dibeli masuk dalam area yang tidak layak untuk pembangunan kampus karena berlokasi di zona ruang jalan dan dekat sempadan sungai.

Kejanggalan lain terletak pada dana sebesar Rp7,4 miliar yang dititipkan untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), padahal menurut ketentuan hukum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya tidak dikenai beban pajak tersebut.

Berdasarkan penyidikan awal, dugaan kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp22,624 miliar. AS dan HS saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Post Views118 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
15 hours ago
15 hours ago

LAINNYA
x