Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Istimewa) TODAYNEWS.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan akan taat dan patuh terhadap penegakan hukum. Termasuk dalam kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Farhan siap memberikan keterangan jika memang dibutuhkan oleh penyidik Kejari Kota Bandung. Kendati demikian, hingga saat ini, Farhan belum menerima surat pemanggilan dari Kejari Kota Bandung.
“Penegak hukum memiliki hak dan kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara. Itu yang harus dihormati,” kata Farhan, Rabu 28 Januari 2026.
Farhan memastikan akan kooperatif jika keterangannya memang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
“Tentu saya akan menghormati dan kooperatif jika keterangan dibutuhkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membuka peluang memeriksa Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyusul telah ditetapkannya dua tersangka dalam perkara tersebut.
Dua tersangka dimaksud yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keduanya telah berstatus tersangka, sementara kejaksaan masih terus memeriksa puluhan saksi lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat, meski jadwal pastinya belum dapat dipastikan.
“Untuk Wali Kota Bandung kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. Tapi untuk waktu pastinya belum bisa kami pastikan, karena saat ini kami masih dari dik umum ke dik khusus, sehingga kami sedang memeriksa ulang saksi-saksi yang terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan ini,” ujar Alex di Kejari di Bandung, Selas, 27 Januari 2026.***