x

Kapolres Ngada Sewa Anak Lewat Kenalan Perempuan di MiChat

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Mar 2025 12:29 90 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja temukan titik terang.

Terbaru, Polda NTT berhasil mengungkap modus AKBP Fajar pesan anak perempuan di bawah umur melalui teman perempuan berinisial F yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

Direktur Reserse Kiriman Umum (Direskrimum) Polda NTT, Patar Silalahi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan AKBP Fajar terjadi setelah meminta seorang wanita berinisial F membawa anak ke kamar hotel.

“Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mengorder (korban) melalui seorang wanita, perempuan yang bernama F,” kata Patar dalam keterangannya, mengutip pada Rabu (12/3/2025).

Patar menjelaskan perbuatan cabul itu dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.

“Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024. Dapat order tersebut dan dibayar atau diberi imbalan 3 juta,” ungkap Patar.

Sebelum diajak menuju ke kamar hotel, Fajar dan perempuan berinisial F terlebih dulu mengajak korban jalan-jalan sebagai bentuk iming-iming rayuan.

“Untuk korban hanya dibawa main-main, jalan-jalan, bawa makan,” ucapnya.

Patar menambahkan bahwa pihaknya saat ini juga telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap perempuan berinisial F tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka menggali motif lebih jauh kasus pencabulan terhadap anak tersebut.

“Perempuan berinisial F sudah diperiksa,” tutup Patar.

Ditangkap Kasus Narkoba

Sebagai informasi, Kapolres Ngada AKBP Fajar telah ditangkap oleh Propam Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (20/2/2025).

Berdasarkan hasil cek urine, Fajar dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

Adapun setelah upaya penyidikan, telah ditemukan kasus baru yang menyeret AKBP Fajar. Kasus itu yakni soal dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur.

Tak hanya itu, AKBP Fajar diduga juga turut merekam aksi dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur tersebut.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang Imelda Manafe mengatakan, satu dari dua korban AKBP Fajar itu berusia 12 tahun.

Kemudian berdasarkan kegiatan penyidikan lanjutan, jumlah korban bertambah dua orang lagi dengan usia tiga tahun dan 14 tahun. Perbuatan bejat itu ditenggarai dilakukan di pertengahan tahun 2024 lalu. (GIB)

Post Views91 Total Count
LAINNYA
x