TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan pemerintah daerah, agar setiap keputusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Menurut Joko, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 telah menjelaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota direksi BUMD harus melalui proses seleksi serta pertimbangan objektif, termasuk adanya alasan sah yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Kepala daerah memang memiliki kewenangan, tetapi mekanisme pemberhentian tetap harus berlandaskan aturan, bukan semata-mata keputusan politik,” kata Joko, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga tata kelola perusahaan daerah yang baik serta melindungi BUMD dari intervensi yang tidak sesuai prosedur.
“Direksi bisa diberhentikan jika terbukti tidak menjalankan tugas, terlibat kecurangan, atau melanggar aturan. Semua ada dalam Permendagri 37/2018, jadi jangan sampai dilanggar,” tuturnya.
Komisi B DPRD Kota Semarang berkomitmen mengawasi jalannya kebijakan terkait BUMD, termasuk memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian direksi berlangsung transparan dan sesuai regulasi.
“Kami akan terus mengingatkan agar aturan ini ditegakkan demi keberlangsungan BUMD yang sehat dan profesional,” tandasnya.
Tidak ada komentar