Pimpinan DPR RI gelar konferensi pers bertajuk “DPR RI Menjawab tuntutan 17+8”. Foto: Tangkapan Layar Youtube DPR RI TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menjawab soal pertanyaan publik tentang kemungkinan lima anggota DPR nonaktif dapat aktif kembali.
Sebagai informasi, Anggota DPR yang telah dinonaktifkan yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
“Bahwa pada saat kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil kemudian diproses di Mahkamah Partai,” kata Dasco dalam konferensi pers bertajuk “DPR RI Menjawab tuntutan 17+8” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025) malam.
Dasco menyatakan, bahwa pimpinan DPR telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing terkait penonaktifan sejumlah anggota parlemen.
“Nah kemudian kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjutnya, pimpinan DPR disebut telah menulis surat kepada pimpinan MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik yang bersangkutan.
Dasco menjelaskan, terkait apakah anggota DPR nonaktifkan pada nantinya bisa diaktifkan kembali atau tidak, maka hal itu tergantung hasil sidang etik di MKD dengan berkoordinasi dengan Mahkamah Partai.
“Tadi kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sidang etiknya nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai itu berkoordinasi mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” beber Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus menjawab isu-isu yang mengarah kepada Parlemen.
“Pada saat ini kami fokus menjawab apa yang kemudian disampaikan kepada DPR RI walaupun nanti kami akan berkoordinasi dengan institusi lain yang berkaitan dengan hal tersebut,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga memastikan bahwa anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegas Dasco.