TODAYNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada 7 wilayah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kembali digugat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pas PSU kemudian masih ada gugatan lagi, sampai saat ini kami menerima informasi dari 7 tempat ya, 7 kabupaten/kota,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz di Gedung Bawaslu RI, Selasa (15/4/2025).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha untuk menyelenggarakan PSU dengan sebaik-baiknya.
“Kita sudah berusaha untuk menyiapkan penyelengaraan PSU kemarin seperti perintah MK kita sudah lakukan,” ujarnya.
Namun KPU tidak mempersoalkan peserta pemilu yang kembali mengajukan gugatan ke MK.
“Tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati,” imbuhnya.
Masih terkait dengan gugatan tersebut, Mellaz mengatakan, KPU mengikuti perintah dari MK.
“Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti,” pungkasnya.