x

Jawaban KPU soal Hasil PSU di 7 Daerah Digugat Lagi ke MK

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Apr 2025 07:30 145 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada 7 wilayah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kembali digugat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pas PSU kemudian masih ada gugatan lagi, sampai saat ini kami menerima informasi dari 7 tempat ya, 7 kabupaten/kota,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz di Gedung Bawaslu RI, Selasa (15/4/2025).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha untuk menyelenggarakan PSU dengan sebaik-baiknya.

“Kita sudah berusaha untuk menyiapkan penyelengaraan PSU kemarin seperti perintah MK kita sudah lakukan,” ujarnya.

Namun KPU tidak mempersoalkan peserta pemilu yang kembali mengajukan gugatan ke MK.

“Tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati,” imbuhnya.

Masih terkait dengan gugatan tersebut, Mellaz mengatakan, KPU mengikuti perintah dari MK.

“Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti,” pungkasnya.

Berikut Hasil PSU yang Kembali Digugat ke MK:

  1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar, Arifin dan Sugianto;
  2. Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo;
  3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi;
  4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buto;
  5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang;
  6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo;
  7. Puncak Jaya, Papua Gugatan Terkait Rekapitulasi Suara Ulang.
Post Views146 Total Count
LAINNYA
x