x

Jan Hwa Diana Gugat Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jatim, Protes Penyegelan Gudang

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Mei 2025 17:12 92 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Merasa dirugikan atas penyegelan tempat usahanya, Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, melayangkan aduan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Dalam laporan yang diajukan, Diana menuduh Pemerintah Kota Surabaya telah berlaku tidak adil dalam penyegelan gudang miliknya di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14, Surabaya, yang dilakukan pada 22 April 2025 karena belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Diana menyampaikan bahwa meskipun ia telah mengurus perizinan TDG sejak 30 April, segel pada gudang tak juga dibuka hingga awal Mei.

Dalam surat yang disampaikan ke Ombudsman pada Kamis (8/5), Diana menilai Pemkot mengabaikan permintaannya untuk mencabut segel tersebut.

“Surat permohonan pembukaan segel sudah saya kirim sejak 7 Mei, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut. Saya minta keadilan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian tindakan di lapangan. Menurutnya, saat penyegelan, petugas Pemkot berjanji hanya akan menutup pintu utama gudang. Namun faktanya, seluruh akses termasuk pintu kecil yang biasa digunakan karyawan untuk keluar-masuk, turut disegel.

Diana mengaku telah menyurati Pemkot agar pintu kecil bisa tetap dibuka demi keperluan teknis seperti pemeriksaan listrik, air, dan kendaraan operasional.

Tak hanya itu, Diana juga menuding ada kelalaian dalam pelayanan oleh pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya. Ia menyoroti sikap Plt Kepala Dinas, Lasidi, yang menurutnya telah menjanjikan TDG akan terbit pada 2 Mei asalkan seluruh persyaratan rampung pada 30 April.

Namun hingga 5 Mei, izin yang ditunggu belum juga keluar. Upaya Diana untuk menemui pejabat terkait pun gagal karena mereka dikabarkan tengah sibuk rapat.

Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan bahwa laporan dari Diana telah diterima. Ia menyebutkan bahwa laporan ini memuat dugaan diskriminasi dan mal-administrasi dalam penanganan kasus serupa.

“Ada gudang lain tanpa TDG yang diberi waktu tiga hari untuk mengurus, tapi milik Bu Diana langsung disegel. Kami akan dalami ini,” ujarnya.

Ombudsman akan menelusuri dokumen pendukung dari pihak pelapor dan memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala DPM-PTSP serta perwakilan Dinas Koperasi dan Perdagangan.

Pemeriksaan ini ditujukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur, penundaan layanan, dan potensi perlakuan tidak adil dalam proses perizinan.

Post Views93 Total Count
LAINNYA
x