Laporan: Akbar Budi Prasetia
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr TODAYNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan akan menjalankan amanah yang diberikan Presiden Prabowo Subianto sesuai kewenangan dan arahan yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Bahlil usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Bahlil mengatakan hilirisasi dan transisi energi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo yang perlu terus diperkuat dan dipercepat pelaksanaannya.
Karena itu, koordinasi melalui Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi akan diarahkan untuk mempercepat eksekusi program tersebut.
“Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya Asta Cita adalah tentang hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, sektor ESDM memiliki keterkaitan erat dengan agenda hilirisasi. Bahkan, dia menyebut sekitar 90 persen dari total investasi hilirisasi berada di sektor ESDM.
“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat tahap perkembangan. Karena saya melihat bahwa fokus kita kan hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM,” ujarnya.
Terkait koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Bahlil menegaskan kementerian tersebut tetap menjalankan fungsi sebagai kementerian teknis dan berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.
“Kalau Menko kan Kemenko aja, Menteri Koordinator. Sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi kan dia Menteri Teknis. Jadi kementeriannya Kementerian Investasi dan Hilirisasi itu di dalam koordinasi Kemenko,” jelasnya.
Bahlil juga menegaskan akan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, seluruh pembantu Presiden harus bekerja berdasarkan ketentuan dan mandat yang telah ditetapkan.
“Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres Bapak Presiden karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu oleh Bapak Presiden, dan dilimpahkan para pembantu-pembantunya. Dan sebagai pembantu Presiden yang baik akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada dalam Keppres tersebut,” kata Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan pengangkatan menteri dalam sistem presidensial merupakan hak prerogatif Presiden. Karena itu, seluruh keputusan yang telah ditetapkan Presiden harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pembantunya.
“Kita tahu bahwa dalam sistem presidensial, mengangkat menteri adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Karena itu semua hal yang terjadi, yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, kita harus hargai sebagai hak prerogatif Bapak Presiden,” pungkas Bahlil.
Editor: Azis Arriadh