x

Jadi Perebutan Aceh dan Sumut Sejak 2008, Apa Istimewanya 4 Pulau Ini?

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Jun 2025 12:07 86 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Pemerintah pusat resmi memindahkan empat pulau Aceh ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah sengketa sejak tahun 2008.

Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan ini keluar pada 25 April 2025. Pulau yang dialihkan adalah Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan empat pulau tersebut tetap milik Aceh. Ia mengklaim pulau-pulau itu sudah lama bagian dari Aceh.

“Ya empat pulau itu sebenernya itu kewenangan Aceh jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat,” kata Muzakir di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Muzakir menjelaskan, pulau tersebut mengikuti sejarah dan iklim Aceh dari dulu. Menurutnya, Aceh berhak atas pulau itu karena adanya bukti yang kuat.

“Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh,” tambah Muzakir.

Apa Istimewanya 4 Pulau Itu?

Keempat pulau berada dekat dengan wilayah kerja minyak dan gas Offshore West Aceh (OSWA).

Kepala BPMA, Nasri Djalal menyebut, pulau-pulau itu belum memiliki data seismik memadai. Sehingga, potensi migas di sana masih belum pasti.

“Kami mendorong survei awal dan akuisisi data seismik agar potensi migas bisa diketahui jelas,” ungkap Nasri.

Wilayah OSWA dikelola oleh Conrad Asia Energy Ltd. Mereka juga menang lelang Wilayah Kerja Offshore North West Aceh (ONWA).

Blok Singkil punya potensi gas sekitar 296 miliar kaki kubik (BCF). Blok Meulaboh menyimpan potensi minyak dan gas cukup besar.

Potensi minyaknya 192 juta barel, sementara gas mencapai 1,1 triliun kaki kubik (TCF). OSWA luasnya 8.200 km², ONWA 9.200 km².

Risiko geologi untuk hidrokarbon di kedua blok ini sedang hingga tinggi. Hal ini terutama terkait keberadaan batuan sumber (rock source).

Post Views87 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x