x

Istana dan DPR Tegaskan Tak Ada Wacana Ubah Sistem Pilpres

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Jan 2026 15:04 28 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, membantah soal wacana perubahan sistem pemilihan presiden (pilpres) di Indonesia.

Prasetyo menegaskan bahwa Pilpres ke depan tetap akan digelar secara langsung oleh rakyat dan tidak akan dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Hal itu ditegaskan Prasetyo Hadi usai berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Tidak ada sama sekali, bahkan wacana pun tidak ada, untuk melakukan perubahan sistem pemilihan presiden, misalnya dipilih oleh MPR atau tidak dipilih langsung oleh rakyat. Itu tidak ada,” tegas Prasetyo.

Mensesneg menjelaskan, bahwa pertemuan pemerintah dengan DPR hari ini untuk membahas sejumlah isu, salah satunya rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun, terkait pembahasan revisi untuk mengubah sistem pemilihan presiden, ia menegaskan bahwa wacana tersebut sama sekali tidak ada di dalam pemikiran pemerintah maupun DPR.

Penegasan tersebut juga disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa pemilihan presiden tetap akan dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Pemilihan presiden oleh MPR itu tidak ada di situ. Jadi kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” jelas Dasco dalam pertemuan tersebut.

“Nah, tentunya setelah saya sampaikan, saya akan minta kepada pimpinan Komisi II yang komisi teknis yang akan membahas dan pihak pemerintah untuk kemudian menyampaikan kepada teman-teman media,” tambah Dasco.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga membenarkan bahwa tak ada wacana untuk merubah sistem pemilihan presiden ke MPR.

“Khusus terkait dengan Pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satupun keinginan untuk merubah norma, menggeser dari pemilihan langsung ke MPR,” tegas Rifqi usai berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan pemerintah.

Menurut Rifqi, DPR tak mungkin merubah sistem Pilpres karena hal itu merupakan domain dari Undang-Undang Dasar dan juga tak ada keinginan dari Partai Politik untuk merubah sistem tersebut.

“Satu, karena itu bukan domain dari undang-undang, itu merupakan domain dari undang-undang dasar dan yang kedua memang Tidak ada sedikit pun keinginan politik Untuk melakukan hal tersebut,” tegas Rifqi.

“Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat Bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh Demokrasi konstitusional yang sekarang Sedang dan terus berjalan,” demikian Rifqi.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
8 hours ago
20 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x