x

Ini Pertimbangan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Agu 2025 21:47 19 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan beberapa alasan pertimbangan yang melarang menteri dan wakil menteri (wamen) melakukan praktik rangkap jabatan sebagai komisaris ataupun direksi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta.

Hal itu disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/8/2025).

“Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” kata Enny.

Dasar pertimbangan itu pulalah yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008.

Sementara itu, MK memberi waktu kepada pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini sejak putusan a quo diucapkan.

“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

MK mengatakan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, sebagai konsekuensi kedudukan wakil menteri juga sebagai pejabat negara, fasilitas wakil menteri harus dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya.

“Dasar pertimbangan itu pulalah yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008,” jelasnya.

Post Views20 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

17 hours ago
17 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x