x

Ini Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan-Anggota DPRD Jabar

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Sep 2025 22:00 48 Asep Awaludin

TODAYNEWS.ID – Tunjangan bagi anggota dewan baik DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Belakangan tersiar kabar bahwa para anggota dewan mendapat tunjangan perumahan dengan nilai fantastis.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Di Jawa Barat, setiap anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan dengan besaran yang berbeda antara pimpinan dan anggota.

Besarannya disesuaikan dengan peraturan Gubernur Nomor 189 Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan itu, disebutkan bahwa tunjangan perumahan merupakan tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mendapat fasilitas rumah dinas. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat tersebut, berikut rincian tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD:

– Ketua DPRD sebesar Rp 71.000.000 per bulan.

– Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 65.000.000 per bulan.

– Anggota DPRD sebesar Rp 62.000.000 per bulan

Tunjangan yang diterima dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Komunikasi Intensif

Selain tunjangan rumah, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang tercantum pada pergub tersebut.

Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.

Besaran tunjangan intensif yang diterima adalah sebesar Rp 21.000.000 setiap bulan dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Transportasi

Terdapat juga tunjangan transportasi yang dianggarkan. Tunjangan transportasi adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota yang tidak mendapat fasilitas kendaraan dinas, yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.

Tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebesar Rp 17.500.000 per bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, tunjangan yang diperoleh baik pimpinan maupun anggota DPRD tidak ada kenaikan.

“Saya pastikan selama kebutuhan infrastruktur masyarakat belum terpenuhi tingkat layanan kesehatan belum optimal dan pendidikan kita belum bisa memenuhi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, tidak ada kenaikan tunjangan DPRD Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Post Views49 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
9 hours ago
12 hours ago
15 hours ago

LAINNYA
x
x