Masjid Raya Bandung. (Istimewa) TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan bantuan anggaran bagi Masjid Raya Bandung. Hal ini seperti ditegaskan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana.
Menurutnya, penyebab dihentikannya bantuan pembiayaan operasional bagi Masjid Raya Bandung lantaran masalah administratif.
Berdasarkan status, Masjid Raya Bandung bukan merupakan aset milik pemerintah provinsi, melainkan tanah wakaf.
Oleh sebab itu, secara administratif pemerintah tidak dapat memberikan pembiayaan untuk masjid yang memiliki sejarah dengan peristiwa Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 silam.
“Jadi itu di awali dari SK DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) yang versi BPIC (Badan Pengelola Islamic Center), tapi ada gejolak di internal karena itu tanah wakaf, yang berwenang adalah Nadzir,” ungkap Andrie.

Andrie mengatakan, sebelum menghentikan pembiayaan, pemerintah sempat melaksanakan pertemuan bersama dengan pihak terkait.
Namun karena ada keinginan untuk segera mengelola Masjid Raya, maka pemerintah terpaksa melakukan proses administratif dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Selain itu, Nadzir Masjid Raya Bandung melalui Surat Keputusan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) meyakini mereka merupakan pemilik sah dan memiliki hak untuk mengelola Masjid Raya tersebut.
“Sebagai pemilik sah aset dan punya hak, otomatis kita memproses secara administratifnya, dan karena bukan aset kita (pemerintah provinsi), kita ikuti aturan yang intinya kalau Nadzir yang mengelola full secara fungsi keasetan mau tidak mau dukungan Pemprov harus ditarik, karena kan tidak boleh langsung memberikan yang rutin ya,” katanya.
Padahal, lanjut Arief, pemprov telah menyarankan kepada Nadzir Masjid Raya Bandung untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum mengelola masjid secara mandiri seperti melakukan upaya kerjasama bersama berbagai pihak.
“Kan mereka menilai potensinya luar biasa, nah dari situ, kan ini nyebrang tahun (anggaran baru) juga, nah mau tidak mau kita harus menarik dukungan Pemprov begitu,” katanya.
Untuk itu, pemerintah provinsi tidak bisa begitu saja memberikan pembiayaan kepada Masjid Raya Bandung karena dikhawatirkan bisa menjadi potensi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita sudah kasih tahu opsi secara lisan, kalau dikelola oleh Nazir di luar Pemprov mau tidak mau yang rutin otomatis (tidak bisa diberikan) karena kami bisa jadi temuan,” katanya.
Terkait bagaimana Masjid Raya Bandung dapat memperoleh bantuan, Arief mengatakan, ada beberapa mekanisme yang dapat dilakukan oleh Nadzir untuk memperoleh bantuan operasional.
Di antaranya melalui dana hibah dan sebagainya. Dan hal tersebut telah disampaikan sebelum Nadzir Masjid Raya Bandung meminta untuk segera mengelola masjid tersebut.
“Jadi pada saat itu kami berharap Nadzir tidak tergesa-gesa, karena kita berproses sampai bulan Desember, ibaratnya sambil melakukan persiapan tadi (kerjasama-kerjasama), jadi demikian,” katanya.
Disinggung mengenai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1115/YANSO/2002 yang menetapkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi.
Arief mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan Kepgub baru terkait status Masjid Raya Bandung karena berdasarkan status Masjid Raya Bandung bukan merupakan aset milik pemerintah provinsi.
“Di bulan ini insya Allah Januari kita sudah bisa secara legalitas itu statusnya bukan Masjid Raya lagi,” katanya.
Mengenai alasan pemerintah provinsi menjadikan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Arief mengatakan, pemprov memiliki tanah di kawasan Masjid Raya Bandung, tepatnya yang saat ini digunakan oleh Satpol PP Kota Bandung.
“Mungkin dulu itu dianggap karena di situ (juga) ada unsur tanah Pemprov jadi Masjid Raya dikelola bersama, nah di awal 2025 muncul lah tentang ke-Nadziran,” jelasnya.
Soal nominal yang diberikan pemerintah untuk operasional Masjid Raya Bandung, Arief mengaku belum bisa menyebutkan secara detail, berapa anggaran yang diberikan untuk operasional Masjid Raya Bandung.
“Mungkin secara angka utuh saya belum punya detail tapi yang pasti fluktuatif, tapi jumlahnya adalah pertama untuk dukungan satpam, OB, juga beberapa marbot disitu, tapi tidak semua juga karena selama ini pun Masjid Raya Bandung sebetulnya semi mandiri dengan kencleng dan pendapatan lainnya,” katanya.
Adapun dukungan untuk belanja rutin tahunan lain yang diberikan pemerintah di antaranya listrik dan juga internet dengan jumlah yang diklaim tidak signifikan.
“Angkanya tidak signifikan, kami sedang mengumpulkan datanya,” katanya.
Termasuk pemeliharaan, karena selama dibiayai, pemerintah beberapa kali memberikan dukungan pemeliharaan seperti tahun 2025 berupa perbaikan atap masjid.
“Jadi kalau disebut tidak ada dukungan tidak benar juga. Ada dukungan hanya terbatas begitu ya, jadi tidak ujug-ujug berhenti pada tahun 2025. Dan tidak ujug-ujug kita ada Masjid Raya Al Jabbar kemudian beralih semua ke sana, tidak,” katanya.
Mengenai bagaimana rencana pemerintah provinsi untuk Masjid Raya Bandung, Arief mengatakan pemerintah selalu terbuka dengan siapa pun untuk melaksanakan kerja sama.
Akan tetapi dengan status Masjid Raya Bandung saat ini pemerintah tidak dapat memberikan pembiayaan langsung karena dikhawatirkan dapat menjadi temuan ke depan.
“Ya kalau kami terbuka, hanya mungkin kalau melalui mekanisme belanja langsung kami berhenti. Tapi kan ada mekanisme kerja sama, ada usulan hibah yang insya Allah tetap kita berikan dukungan gitu. Sangat terbuka sih peluang itu,” ujarnya.
Selain itu, Arief mengingatkan sebelum dikelola Nadzir Masjid Raya Bandung, masjid tersebut bukan hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat saja melainkan juga pemkot dan Kanwil Kemenag. ***
