Laporan: Afrizal Ilmi
Pekerja mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID — Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 8 persen pada pembukaan perdagangan Kamis (16/10/2026). IHSG tercatat melemah 469,86 poin atau 8,01 persen ke level 5.393,92.
Penghentian sementara perdagangan dilakukan pada pukul 09.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme BEI untuk menangani penurunan tajam indeks saham.
Pada awal perdagangan, tekanan jual juga terjadi pada kelompok saham unggulan yang tergabung dalam indeks LQ45. Indeks tersebut turun 49,14 poin atau 8,33 persen ke posisi 540,95.
BEI menjadwalkan perdagangan kembali dilanjutkan sekitar pukul 09.30 waktu JATS. Setelah penghentian sementara tersebut, jadwal perdagangan lainnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penerapan trading halt dilakukan berdasarkan ambang batas penurunan IHSG dalam satu hari bursa. Ketentuan tersebut mengatur penghentian perdagangan sementara secara bertahap sesuai dengan besarnya penurunan indeks.
Berdasarkan aturan BEI, penghentian sementara selama 30 menit dilakukan apabila IHSG turun lebih dari 8 persen. Mekanisme yang sama juga berlaku apabila penurunan berlanjut hingga lebih dari 15 persen.
Sementara itu, apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen, BEI dapat menerapkan penghentian perdagangan atau trading suspend. Penghentian tersebut dapat berlangsung sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan trading halt tersebut merupakan bagian dari upaya BEI mengelola perdagangan ketika terjadi kondisi darurat di pasar saham. Mekanisme ini memberikan jeda bagi investor untuk mempertimbangkan informasi yang tersedia sebelum menentukan strategi investasi.
BEI menyatakan penyesuaian ketentuan penghentian sementara perdagangan bertujuan memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor. Dengan demikian, pelaku pasar memiliki kesempatan untuk mengevaluasi kondisi pasar saat indeks mengalami penurunan tajam.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 8 April 2025. Dasar hukumnya mencakup keputusan Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat.
Selain itu, ketentuan tersebut juga tercantum dalam keputusan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kedua aturan tersebut menjadi landasan pelaksanaan penghentian perdagangan ketika pasar mengalami tekanan signifikan.
Anjloknya IHSG pada pembukaan perdagangan Kamis menjadi pemicu penerapan mekanisme trading halt pada pagi hari tersebut. Perkembangan selanjutnya bergantung pada pergerakan indeks setelah perdagangan kembali dibuka sesuai jadwal BEI.
Editor: Aziz Arriadh