TODAYNEWS.ID – Sebanyak 34.280 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur mendapat remisi dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang dinilai berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Kadiyono, merinci bahwa dari total tersebut, 16.492 orang menerima Remisi Umum 17 Agustus, sedangkan 18.328 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa.
“Remisi bukanlah hadiah, tetapi penghargaan atas komitmen dan perubahan positif warga binaan. Negara ingin memberikan dorongan bahwa setiap usaha perbaikan diri akan dihargai,” kata Kadiyono dalam keterangan resmi, Minggu (17/8).
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi juga merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan hukum, moral, dan keterampilan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat.
“Kami berharap remisi ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk semakin patuh dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” ujarnya.
Kadiyono menuturkan, remisi juga diharapkan menjadi motivasi agar para penerima dapat mulai menata kembali masa depan mereka saat bebas nanti.
“Semoga ini menjadi titik balik untuk memperbaiki diri, menjaga integritas, dan kelak kembali sebagai pribadi yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.