TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Ibu Kota. Program ini mulai berlaku sejak Sabtu, 14 Juni 2025, hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini sebagai bentuk apresiasi kepada warga Jakarta.
“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka Ulang Tahun Jakarta dan Ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” ujarnya.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan kini hanya perlu membayar pokok pajak. Mereka tidak dikenakan denda atau bunga.
“Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini, hanya membayarkan pokoknya saja,” tambahnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tidak ada syarat khusus untuk memanfaatkan program ini. Warga cukup membayar pajak seperti biasa dengan membawa:
Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kantor SAMSAT Jakarta. Namun, untuk layanan akhir pekan (Sabtu-Minggu), hanya tersedia secara daring melalui aplikasi SAMSAT Digital Nasional (Signal).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebutkan bahwa selain pemutihan pajak, warga juga akan mendapat fasilitas transportasi gratis selama perayaan HUT Jakarta.
“Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara Riang Gembira,” ujarnya.
Lusiana Herawati mengingatkan bahwa program ini hanya berlaku sekali.
“Kami mengajak warga yang belum membayar pajak untuk segera memanfaatkan kebijakan ini,” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau aplikasi Signal.