x

HGU IKN Tak Lagi 190 Tahun, Komisi II: Putusan MK Harus Diikuti

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Nov 2025 17:30 1 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun.

Menurutnya putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.

“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Namun, perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Indrajaya menilai, putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan peraturan turunan yang jelas dan transparan. Hal itu penting agar tidak menimbulkan kebakaran bagi pelaku usaha dan investor yang berencana menanamkan modal di IKN.

“Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan peraturan yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan keputusan MK ini,” tegasnya.

Indrajaya menjelaskan bahwa ketentuan baru ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun apabila memenuhi syarat.

Dengan adanya putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun, sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun.

Menurut Indrajaya, jika dibandingkan dengan praktik di negara lain, ketentuan baru ini masih tergolong kompetitif. Ia mencontohkan, di Australia, Singapura, dan Malaysia, masa HGU umumnya hanya diberikan hingga 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial.

“Berkaca dari negara lain, rata-rata masa berlaku HGU maksimal 99 tahun. Oleh karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” jelasnya.

Indrajaya juga menegaskan bahwa PKB akan terus menyatukan implementasi keputusan MK ini, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pertanahan di IKN mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Indrajaya menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak harus mematuhi dan melaksanakannya dengan baik.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
11 hours ago
11 hours ago
11 hours ago

LAINNYA
x
x