x

Hasil Pemeriksaan Polisi, Resbob Sengaja Bikin Konten Provokatif Demi Cuan

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Des 2025 21:30 54 Asep Awaludin

TODAYNEWS.ID – ​Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan penangkapan Adimas Firdaus alias Resbob merupakan bukti keseriusan polisi dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Rudi, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mencoba memecah belah persatuan dengan isu SARA di Tanah Pasundan.

​”Pertama-tama saya ingin menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini. Ini tentunya melukai saudara-saudara saya, dulur-dulur semua, masyarakat Jawa Barat khususnya etnis Sunda,” ujarnya.

Kasus bermula dari unggahan viral pada 10 Desember 2025. Saat itu, konten yang bersangkutan dinilai sangat menciderai perasaan masyarakat Sunda. Postingan tersebut ramai di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Melihat kondisi tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar langsung bergerak melakukan profiling dan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

​”Kita ikuti jejaknya, yang bersangkutan ini berpindah-pindah. Kita ikuti sampai ke Jawa Timur, Surabaya. Berpindah kembali ke Jawa Tengah, Semarang, dan akhirnya dua hari yang lalu, kita temukan keberadaannya di Ungaran,” jelas Rudi.

Setelah menemukan keberadaan sang youtuber, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Jakarta, sebelum akhirnya diamankan di Markas Polda Jawa Barat.

​Fakta mencengangkan terkuak, jika dirinya membuat konten tersebut hanya demi cuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sengaja membuat konten provokatif agar videonya viral. Ia tahu betul, amarah publik akan mendatangkan traffic.

​”Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya,” tutur Rudi.

Akibat aksinya, Resbob yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dirinya terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.

Rudi menekankan kasus ini belum tentu berhenti di Resbob saja. Dia tak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka lain dalam kasus tersebut.

​”Untuk tersangka-tersangka lainnya, kita akan dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum, mungkin ada yang me-repost dan segala macam,” pungkasnya.***

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
1 day ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x