x

Harga Tanah di Bali Menggila, Komisi III Soroti Skema Investasi Nominee

waktu baca 4 menit
Selasa, 3 Feb 2026 14:30 31 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta, menyoroti semakin mahalnya harga tanah di Bali yang disebabkan karena adanya skema investasi nominee atau sering disebut “pinjam nama” yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Hal itu disampaikan Parta dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Legislator asal Bali itu mengungkapkan, berdasarkan data yang pernah disampaikan oleh humas Kelompok Kerja Krisis Nominee Indonesia (K3NI) Bali, Susi Jhonston, ditemukan adanya 10.500 bidang tanah yang mengalami nominee.

“Data ini sesungguhnya terkonfirmasi kalau kita melihat apa yang terjadi di daerah kami di dapil kami di Bali yaitu data yang disampaikan oleh K3NI total ada 10.500 bidang tanah yang dari skala kecil hingga hektaran yang mengalami kasus nominee,” ungkap Parta.

Parta mengungkapkan, atas skema investasi nominee tersebut nilainya ditaksir mencapai 10,4 miliar US Dollar atau setara dengan Rp100,9 triliun.

“Nilainya diperkirakan mencapai 10,4 Miliar US Dollar yang tertanam dalam kasus tersebut dan jika dirupiahkan bisa mencapai Rp100,9 triliun,” ujarnya.

Bahkan kata Parta, data tersebut juga dipertegas kembali oleh hakim Mahkamah Agung (MA) I Gusti Agung Sumanatha, yang menyebut bahwa nominee di Bali merupakan masalah pelik yang sudah lama terjadi.

“Mengatakan bahwa transaksi jual beli tanah yang dilaksanakan dengan perjanjian atas nama atau nominee perkara pinjam nama dalam kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia, dan juga investasi perusahaan dengan pinjam nama WNI adalah tindakan penyelundupan hukum. Nominee adalah praktik melawan hukum,” tambah Parta menegaskan.

Parta juga mengungkapkan bahwa praktik skema investasi nominee ini tidak hanya dilakukan oleh WNA, tetapi tak sedikit juga WNI yang melakukan praktik kejahatan tersebut guna mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampaknya.

Untuk itu, Parta meminta kepada PPATK untuk menggali informasi lebih dalam terkait skema investasi nominee yang terjadi di Bali.

“Saya dari banyak berita yang saya baca, (PPATK) belum menemukan, “mohon maaf jika ada”, kami mohon diberikan informasi, saya belum menemukan kalau PPATK bisa menemukan ini,” pintanya.

Adapun dampak dari persoalan nominee ini kata Parta, sangat luar biasa dirasakan oleh masyarakat Bali karena membuat melonjaknya harga tanah di wilayah tersebut dan masyarakat tak mampu untuk membeli tanah.

“Dampaknya adalah di Bali akhirnya investasi seperti ini rakus lahan, jadi mereka memiliki lahan yang sangat besar. Dampak dari rakus lahan ini, harga tanah jadi mahal, harga tanah yang mahal menyebabkan penduduk lokalnya tidak sanggup membeli tanah untuk pindah ke rumahnya,” ungkapnya.

Sehingga lanjut Politisi Perjuangan itu, banyak rumah yang ada di Bali dihuni oleh empat kepala keluarga (KK) akibat praktik nominee tersebut.

“Jadi mereka berjubal di satu KK di satu keluarga empat KK, isinya penuh mau keluar harga tanah mahal sekali ini akibat kejahatan harga tanah juga bisa menjadi sangat mahal,” pungkasnya.

WNA di Bali mulai merambah bisnis UMKM

Selain itu, secara terpisah, Parta juga menyoroti maraknya WNA di Bali yang mulai merambah bisnis seperti industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sewa mobil, londrey, dan lain sebagainya.

Atas kondisi ini, Parta mengaku khawatir terhadap nasib perekonomian masyarakat Bali yang banyak bergantung pada sektor tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) saat itu, Luhut Binsar Panjaitan, pada pernyataannya dalam akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Rabu (20/8/2025) lalu, menyoroti praktik penguasaan UMKM oleh WNA di Bali.

Luhut mengungkapkan Bali mulai mengalami kelebihan turis alias over tourism. Salah satu dampaknya adalah banyak wisatawan asing di Bali mulai berani dan secara terang-terangan melakukan pelanggaran hukum.

Menurutnya, banyak turis asing yang melakukan pelanggaran, misalnya penyalahgunaan visa investor hingga pelanggaran izin tinggal.

Bahkan, menurut Luhut, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan banyak sekali penyalahgunaan izin usaha penanaman modal asing (PMA) yang berbentuk pemberian izin skala UMKM untuk usaha modal asing.

“Lebih jauh lagi, audit BPKP menemukan penyalahgunaan izin usaha PMA. Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA yang seharusnya tidak diperbolehkan. Bahkan, 39,7 persen di antaranya tidak memenuhi persyaratan usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal,” tulis Luhut dalam dalam akun Instagram resminya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
1 day ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x