x

Hampir 24 Ribu Rekening Judol Diblokir Komdigi, Publik Diminta Aktif Melapor

waktu baca 1 menit
Selasa, 14 Okt 2025 17:01 18 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Sebanyak 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online (judol) telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah pemblokiran itu diambil Komidigi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan hasil penelusuran patroli siber.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judol yang sangat merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judol dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Lebih lanjut, Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judol, serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.

Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
3 hours ago
2 days ago

LAINNYA
x
x