x

Gugatan Pilkada Empat Lawang, KPU: Permohonan Tidak Jelas

waktu baca 1 menit
Selasa, 20 Mei 2025 11:31 169 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang selaku Termohon mengatakan bahwa permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor Urut 1 Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati selaku Pemohon tidak jelas.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Termohon dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Konstitusi, Suhartoyo.

KPU Empat Lawang menyatakan bahwa Budi Antoni-Henny Verawati dalam gugatannya tidak menyertakan hasil penghitungan suara yang benar.

“Karena pertama Pemohon tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata Kuasa Hukum Termohon di ruang sidang Panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Selain itu, KPU Empat Lawang menilai, penyusunan permohonan yang diajukan Budi Antoni-Henny Verawati tidak sesuai Peraturan Mahkamah Kontitusi.

“Kedua, Pemohon tidak mengikuti sistematika penyusunan permohonan yang diatur dalam Pasal 13 dan lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2024,” katanya.

Berdasarkan uraian tersebut, kata KPU Empat Lawang selaku Termohon, permohonan dari Pemohon tidak jelas.

“Karena rumusan posita dan petitumnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 8 ayat 3 huruf b 45 junto Pasal 13 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2024, sehingga permohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan,” pungkasnya.

Post Views170 Total Count
LAINNYA
x